‎Ternyata! Masih Ada Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Minahasa

‎‎Goni/PewartaSulut.com‎‎

Tondano,

Keringan pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga 30 September 2025.‎‎

Program yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025, mulai sedikit peminat di bulan September.

‎‎Hal tersebut di utarakan oleh kepala Samsat Minahasa, Bobby A. R. Lengkong, SH. Rabu, (17/09/2025). ‎‎

Pada media, ia mengatakan pada awal pemberlakuan keringanan pajak di bulan Agustus, masyarakat berbondong-bondong sampai memenuhi kantor Samsat Minahasa. ‎‎

“Semenjak memasuki bulan September, masyarakat yang membayar pajak mulai ada penurunan,” Kata Bobby.

‎‎Ia menjelaskan, kemungkinan masyarakat tidak membayar pajang di karenakan ada kendala keuangan. ‎‎

Pihak Samsat Minahasa kerap kali turun ke lapangan, untuk mensosialisasikan pengurangan pajak guna mendorong antusiasme masyarakat. ‎‎

“Kita terus mensosialisasikan ke masyarakat tentang masih berlakunya keringanan pajak,” Ujarnya. ‎‎

Pihak Samsat Minahasa menghimbau masyarakat khususnya di daerah Minahasa untuk memanfaatkan sisa waktu pemberlakuan keringanan pajak.

‎Program keringanan menawarkan berbagai insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang signifikan, meliputi:‎ ‎

1. Diskon PKB: Diskon sebesar 50% untuk PKB yang jatuh tempo pada tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

‎2. Diskon Opsen PKB: Diskon sebesar 12,5% untuk PKB dan 35% untuk Opsen PKB bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya, berlaku untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.‎

3. Pembebasan Denda PKB: Pembebasan 100% denda PKB untuk seluruh masa pajak yang menunggak.‎

4. Pembebasan Tarif Progresif: Penghapusan pengenaan tarif PKB progresif.‎

5. Pembebasan Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.‎

‎Program ini berlaku untuk semua kendaraan berplat hitam dan putih, baik milik perorangan maupun badan usaha.‎ ‎

Persyaratan dan Cara Mendapatkan Keringanan‎ ‎Untuk memperoleh manfaat dari program ini, wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:‎

‎- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)‎

– Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan notice pajak‎

– Dokumen pendirian perusahaan (jika kendaraan milik badan usaha)

‎- Materai‎ ‎

Ilustrasi Perhitungan Keringanan‎ ‎

Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan sejak tahun 2022 dengan pajak tahunan sebesar Rp2 juta, maka untuk masa pajak 2022, 2023, dan 2024, mereka hanya perlu membayar setengahnya, yaitu Rp3 juta.

Untuk masa pajak tahun 2025, pembayaran tetap normal sebesar Rp2 juta.

Dengan demikian, total pembayaran hanya Rp5 juta, ditambah dengan pembebasan denda dan tarif progresif.‎ ‎

Digitalisasi Pelayanan Publik‎ ‎Selain memberikan keringanan pajak, program ini juga merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik di Sulawesi Utara.

Masyarakat dapat mengakses informasi terkait PKB melalui aplikasi atau website resmi Pemerintah Provinsi Sulut, yang bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran.‎ ‎

Imbauan dan Informasi Lebih Lanjut‎ ‎Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada bulan September 2025. ‎‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *