‎Pengadilan Negeri Tondano Kembali Gelar Sidang Dugaan Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara


Goni/PewartaSulut.com

‎MINAHASA,

‎Pengadilan Negeri Tondano kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara (AA) yang diduga dilakukan oleh terdakwa PMB alias Patricia pada hari Selasa, (04/10/2025).

‎Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean SH., MM., dengan agenda pemeriksaan saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni FDW, yang menjabat sebagai Personalia PT AA.

‎Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi FDW menuturkan bahwa dirinya pernah diperintahkan untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari Direktur Utama PT AA.

‎Namun, menurut saksi, terdakwa hanya menjawab bahwa laporan tersebut telah dibakar.

‎”Saya sempat menanyakan laporan pertanggungjawaban kepada terdakwa. Namun, dirinya hanya menyampaikan bahwa itu sudah dibakar,” ujar saksi dalam persidangan, sambil menunjukkan bukti percakapan (chat) dengan terdakwa ketika ditanyai oleh JPU dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

‎Sidang kali ini diwarnai dengan momen ketika Penasihat Hukum (PH) terdakwa melontarkan pertanyaan yang dinilai tidak relevan dan mengungkit masalah pribadi di luar pokok perkara. Hal ini memicu keberatan dari pihak JPU.

‎Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, (16/10/2025), dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *