Imanuel Kaloh / pewartasulut.com
MINAHASA
Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) kembali dianggarkan di tahun 2024 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mahembang Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemdes kemudian menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT.
Musdes ini dihadiri sejumlah pihak atau instansi seperti Camat Remboken, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
Hukum Tua (Kepala Desa) Mahembang Olfie Bangsa mengatakan, ada 47 KPM dinyatakan layak diberikan bantuan tersebut. Jumlah tesebut disesuaikan dengan data nominal 25 persen dari dana desa.
“Kami telah melakukan musdes penetapan penerima BLT, mereka nantinya yang akan menerima bantuan secara bertahap selama 12 bulan,” kata Hukum Tua Olfie di Kakas, Senin (15/01/24).
Pihaknya berpesan, kepada seluruh KPM agar dalam penyaluran nantinya, bantuan yang diberikan untuk dpergunakan untuk kebutuhan belanja bahan pokok.
Dirinya mewanti masyarakat yang membelanjakan BLT untuk kebutuhan yang tidak semestinya atau melanggar aturan.
Hukum Tua juga menegaskan dimana BLT tidak diperuntuhkan untuk bermain judi ataupun dipakai belanja miras.
“Kiranya apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini akan berjalan sesuai dengan hasil yang sudah dirapatkan dan dapat meringankan beban masyarakat,” tutup Olfie.