Goni/PewartaSulut.com
Minahasa,
Kepolisian Resor (Polres) Tomohon telah secara resmi meluncurkan Desk Ketenagakerjaan, sebuah inisiatif strategis yang bertujuan untuk menjembatani dan memediasi permasalahan sengketa antara perusahaan dan tenaga kerja di Kota Tomohon.
Inisiatif ini digagas oleh Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, SIK, dan direalisasikan melalui Kasat Reskrim, Iptu Royke R.Y. Mantiri, SH MH, yang juga menjabat sebagai Kepala Desk Ketenagakerjaan Polres Tomohon.
Sosialisasi pembentukan desk ini dilaksanakan pada hari Selasa, (14/10/2025). Iptu Royke Mantiri menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan ini berfungsi sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa industrial secara komprehensif.
“Desk ini merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan sengketa. Kami akan memastikan regulasi yang jelas, mulai dari pelaporan, mediasi, hingga penegakan hukum jika diperlukan,” ujarnya.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menekankan pentingnya keberadaan Desk ini dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.
Desk ini juga menjadi saluran pengaduan resmi bagi para pekerja untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi, sehingga mendapatkan kepastian hukum.
“Dengan adanya hubungan industrial yang baik, Kota Tomohon secara khusus, serta Provinsi dan Indonesia secara umum, akan memiliki daya saing yang lebih tinggi di tingkat global,” tambahnya.
Sosialisasi pembentukan Desk Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Pemerintah Kota Tomohon (Dinas Tenaga Kerja), BPJS Kesehatan, perwakilan pengusaha yang diwakili oleh Ketua HIPMI Kota Tomohon, Karen Senduk, serta unsur Serikat Buruh Kota Tomohon yang diwakili oleh Yongky Sumual.
Struktur Inti Desk Ketenagakerjaan Polres Tomohon:
– Pelindung: Kapolres AKBP Nur Kholis, SIK
- Penasehat: Waka Polres Winifred C. Lenti, SH
– Ka Desk Naker: Kasat Reskrim Iptu Royke R.Y. Mantiri SH, MH
Dengan dibentuknya Desk Ketenagakerjaan ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kota Tomohon, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja.