Imanuel Kaloh (pewartasulut.com)
TONDANO- Berdasarkan laporan dari jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tondano Timur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa kemudian merekomendasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tondano Timur.
“Jajaran kami telah memiliki terkait temuan pelanggaran di TPS saat pemungutan suara 14 Februari lalu, ada dua TPS direkomendasi PSU yaknj TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Tolour, Kecamatan Tondano Timur,” kata Ketua Bawaslu Minahasa, Lord Malonda, Rabu (21/02/24).
Penyebab PSU, kata Lord, karena ada pemilih ilegal. Warga ber-KTP luar daerah namun diperbolehkan memilih meskipun tanpa mengurus pindah memilih.
Atau pemilih yang tidak terdaftar baik dalam kategori DPTB (daftar pemilih tambahan) maupun kategori DPK (daftar pemilih khusus) namun ikut mencoblos di TPS.
“Pemilih tidak terdaftar di DPT namun ikut memilih. Pemilih tersebut adalah warga yang miliki KTP luar daerah.Jelas ini memenuhi unsur untuk digelar PSU” kunci Malonda.
Diketahui, sesuai rekomendasi Bawaslu Minahasa, kedua TPS ini akan digelar PSU hari ini.