Usai Tunaikan Tugas Anggota PAM TPS Berpulang,  KPU Minahasa Beri Santunan 46 Juta

Anggota KPU Minahasa Arif Kurniawan. (pewartasulut.com)

Imanuel Kaloh (pewartasulut.com)

TONDANO- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa akan memberikan santunan sebesar 46 juta rupiah kepada keluarga seorang petugas Pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas nama Alfons Senewa, warga Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa meninggal dunia, Minggu, (18/02).

Santunan 46 juta itu terdiri atas biaya Rp36 juta dan biaya untuk pemakaman sebesar 10 juta rupiah.

“Setelah mendengar informasi tersebut, kami menyerahkan terlebih dahulu uang pemakaman 10 juta kepada keluarga almarhum, kemudian akan menyusul 36 juta rupiah” kata Anggota KPU Minahasa Arif Kurniawan, Rabu (21/02/24).

Dikatakan Kurniawan, almarhum diduga meninggal karna kelelahan saat bertugas PAM di TPS 4 Desa Ranowangko, Rabu 14 Februari lalu. almarhum meninggal dunia usai dirawat di rumah sakit setelah bertugas melakukan PAM di TPS 4 Desa Ranowangko.

“Informasi bahwa usai bertugas bersih bersih TPS, alamarhum drop kemudian di rawat di rumah sakit dan meninggal dunia Minggu 18 Februari kemarin.

“Kami jajaran KPU Minahasa ucapan bela sungkawa atas meninggalnya anggota PAM TPS yang sudah menjalankan tugas untuk mensukseskan jalannya pesta demokrasi di Pemilu 2024,” ucap Kurniawan.

Sebelumnya, diberitakan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Malalayang 1 Barat bernama Micky Rocky Sepang juga dilaporkan meninggal dunia. Almarhum merupakan anggota KPPS di TPS 4 Malalayang 1 Barat meninggal diduga karna kelelahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *