Jaga Ketahanan Pangan, Pemdes Talikuran Remboken Perkuat Peningkatan Akses Pertanian

Hukum Tua (Kepala Desa) Jouke Tielung, SIP Foto : Baim / pewartasulut.com

( Baim / pewartasulut.com )

REMBOKEN,

Pemerintah Desa (Pemdes) Talikuran, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa dibawah kepemimpinan Hukum Tua (Kepala Desa) Jouke Tielung, SIP dan jajaran, berkomitmen terus memanfaatkan realisasi Dana Desa (DD) untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Khususnya pada peningkatan akan akses pertanian, maupun perkebunan. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilisasi di bidang ketahanan pangan.

“Jalan usaha tani yang memadai merupakan salah satu faktor pendukung dalam mewujudkan hasil pertanian handal untuk menjaga produktifitas pangan di desa,” kata Hukum Tua Jouke di ruangannya, Rabu (03/03/24).

Saat ini kata dia, pihaknya menganggarkan sebanyak 77 juta rupiah dari dana desa untuk peningkatan akses pertanian berupa pengerjaan rabat beton sepanjang 107 Meter.

Akses jalan yang berlokasi di jaga 5 itu sebelumya masih dilintasi akses tanah yang sering dilewati warga saat berkebun.

“Berdasarkan musyawarah penetapan rencana kerja desa atau RKP-des beberapa waktu lalu, kami dan sejumlah pihak terkait sepakat mengangarkan untuk pekerjaan rabat beton di tahun 2024 dari dana yang bersumber DD,” ungkap Jouke.

Menurut dia, pekerjaan rabat dengan lebar jalan 3 meter itu sudah dimulai sejak pencairan DD tahap pertama, dan ditargetkan akan selesai secepatnya. Hal ini dikarenakan semua dana sudah diplot di tahap awal.

“Pekerjaaannya tidak terputus pada pencairan tahap dua DD, tetapi langsung di selesai di tahap pertama,” terangnya.

Setelah pembangunan ini tambah Jouke, pihaknya meyakini sektor pertanian akan meningkat karena akses yang sudah mudah dilintasi sehingga memacu petani dalam optimalisasi hasil perkebunan dalam ketahanan pangan.

Pihaknya berharap setelah pekerjaan agar setiap warga dapat menjaga kualitas akses jalan agar bisa dilintasi dalam waktu yang lama.

“Kita jaga akses ini agar tidak cepat rusak sehingga terus mempermudah produktifitas pertanian,” kunci Hukum Tua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *