Kiki Lee / pewartasulut.com
MINSEL,
Menindaklanjuti Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/0/2024, tertanggal 18 April 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Tahun 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakasanakan evaluasi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Existing.
Existing merupakan evaluasi bagi Panwascam yang bertugas pada Pemilihan Umum tahun 2024, untuk kembali bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti.
“Tujuannya untuk menilai kinerja Panwaslu Kecamatan Existing sebagai bahan rujukan untuk menentukan kelanjutan dalam melaksanakan tugas Pengawasan terhadap Pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah kabupaten Minahasa Selatan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel Eva Keintjem, Sabtu (27/04/2024).
Menurut Keintjem, seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024.
“Pelaksanaan evaluasi nantinyaakan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran baru yakni peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024,” kuncinya.