Fantastis.! Ada Pejabat Pemkab Masuk Bui Minahasa tetap Raih Opini WTP

TONDANO,

Anomali, ketika ada daerah yang terdapat sejumlah pejabat terseret korupsi malah berturut-turut bisa meraih predikat dengan opini WTP( wajar tanpa pengecualian) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

WTP merupakan opini yang menyatakan dimana laporan keuangan pemerintah yang telah diperiksa dan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip yang berlaku secara umum.

Sangat fantastis.! pasalnya, di kabupaten Minahasa ada pejabat inisial D yang dalam proses lidik pihak kejaksaan akibat penyalagunaan anggaran di tahun 2022.

Kemudian di tahun 2023 salah satu kepala OPD inisial S juga tengah menjalani oroses hukum atas penyalagunaan dana kucuran anggaran pendapaan belanja negara (APBN) tahun 2023.

Selain itu juga adanya sejumlah Hukum Tua yang tersangkut kasus korupsi Dana Desa (DD) dan kini sudah ditahan oleh pihak aparat penegak hukum (APH).

Predikat ini patut dipertanyakan, ada apa dengan Badan Pemeriksa Keuangan,? sangat janggal jika Minahasa bisa mendapat predikat WTP.

Memang dalam pemeriksaan BPK akan ada catatan yang ditinggalkan dan harus diperbaiki oleh Pemkab, namun bagaimna jika sudah ada pejabat yang telah dilakukan penahanan atas kasus penyimpangan.?

“Mungkin dengan pemberian catatan ini, ada pertimbangan dari BPK sehingga memberikan predikat WTP untuk Kabupaten Minahasa. Harusnya ada keterbukaan public tentang pemahaman WTP bagi masyarakat” ujar Decky warga Minahasa saat berbincang dengan Media ini di salah satu Rumah Kopi di Kawangkoan, Senin (03/06/24).

Sementara itu pemerhati pemerintahan Taufik Tumbelaka menilai jika pemberian WTP di sejumlah kabupaten/kota dengan berbagai opini dari BPK harus berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tata kelola anggaran di tahun sebelumnya.

Meski dengan berbagai temuan dari sejumlah daerah menyangkut penyalagunaan keuangan daerah, BPK mesti memberikan catatan khusus.

“Yang saya tau ada sejumlah opini yang diberikan yakni WTP dan WYP–DPP, ada juga WDP. Tentunya semua opini dengan paragram Penjelasan,” terang Tumbelaka.

Menurutnya, opini BPK menyangkut WTP adalah daerah yang belum tentu ada penyimpangan. Hal itu  dikarenakan dalam proses auditnya, BPK terkendala waktu dan tenaga.

“Jadi sebenarnya WTP itu ada yang murni dan ada yang dengan catatan khusus. Menurut saya sebaiknya BPK menjelaskan mepada publik tentang hasil auditnya agar tidak terjadi perbedaan persepsi,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *