PPDP PILKADA 2024 di Kecamatan Remboken diberi Bimtek E-Coklit Pemutahiran data Pemilih

Suasana Pembekalan Bagi PPDP oleh PPK Kecamatan Remboken. Foto : Baim / pewartasulut.com

Imanuel Kaloh / pewartasulut.com

REMBOKEN,

Jelang pelaksanaan pemutahiranb data pemilih, Puluhan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa diberi Bimbingan Teknis (Bimtek) menyakut pendataan pemilih oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Remboken, Minggu (23/06/24).

Ada 39 PPDP diikutsertakan. Mereka akan bertugas mendata warga yang akan menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak 27 November mendatang.

Selain tugas dan fungsi, Bimtek ini juga sekaligus memfokuskan penggunaan aplikasi e-Coklit yang akan digunakan oleh PPDP, Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta PPK.

“Bimtek ini bertujuan untuk member pemahaman tentang tugas PPDP, dalam rangka pencocokan dan penelitian data pemilih,” kata ketua PPK KEcamtan Remboken Jeksen Langi didampingi keempat anggota PPK lainnya.

Kata Langi, dalam pelaksanaan tugas pendataan, PPDP harus benar-benar memahami tugas serta menghindari setia persolan yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini ada PPDP yang memang sudah berpengalaman ada juga yang masih pemula. Sehingga penguatan fungsi atau tugas harus benar benar dipahami,” ungkapnya.

“Saat rekrutmen kita berikan penekanan harus bisa bekerjasama dan melaksanakan tugas semaksimal mungkin apabila terpilih,” tutup Langi.

Nantinya, kata dia, petugas pantarlih saat bekerja akan dibekali buku kerja sebagai pedomannya dalam melaksanakan tugasnya dilapangan.

“Karena proses pemutakhiran data pemilih yang akurat itu akan menjadi dasar suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 di Minahasa. Makanya saat menggunakan e-Coklit petugas harus cermat dan teliti saat melakukan verifikasi atau input data. Karena akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan saat hari pemungutan suara,” tandasnya

Pada Pilkada tahun 2024 ini, 39 PPDP di Kecamatan remboken akan mendata pemilih sesuai DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih, yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mendata pemilih di 11 Desa yang akan ditempatkan 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *