Manado, PewartaSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut 2024 secara keseluruhan berjalan dengany baik.
Meskipun terdapat beberapa dinamika dan ketidaksesuaian minor selama proses pleno yang berlangsung sejak 5 Desember, KPU Sulut Kenly Poluan memastikan seluruh permasalahan telah ditangani dan tidak mempengaruhi hasil akhir Pilgub. Jumat, (06/12/2024)
Kenly Poluan, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa berbagai saran dan pernyataan dari peserta pleno telah diterima dan dipertimbangkan.
Ia menjelaskan bahwa secara umum, perolehan suara yang disampaikan oleh 15 KPU kabupaten/kota sesuai dan cocok dengan dokumen yang dimiliki oleh saksi pasangan calon (paslon) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Secara keseluruhan pleno rekapitulasi tingkat provinsi berjalan dengan baik dari tanggal 5 Desember. Ada dinamika yang terjadi dalam proses pleno, tapi berbagai saran dan pernyataan dari para peserta tetap kami terima. Secara umum perolehan suara yang disampaikan oleh 15 KPU kabupaten/kota sesuai dan cocok dengan dokumen yang dimiliki oleh semua saksi paslon dan Bawaslu,” ujar Ketua KPU Sulut.
Namun, Ketua KPU Sulut mengakui adanya ketidaksesuaian data dari Kabupaten Minahasa Selatan. Ketidaksesuaian tersebut, menurutnya, disebabkan oleh kurangnya lembaran dokumen dari saksi paslon. “Sempai ada dari Kabupaten Minahasa Selatan terjadi ketidaksesuaian. Dan ketika dilakukan pencocokan secara teknis ada lembaran dari saksi paslon yang kurang,” jelasnya.
Untuk memastikan akurasi data, KPU Sulut melakukan pencermatan dan mencetak ulang seluruh dokumen yang telah dibacakan. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada ketiga paslon, saksi paslon, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan pencermatan bersama.
“Setelah selesai pleno, kami lakukan pencermatan dan kami print out semua dokumen yang sudah dibacakan, dan kami serahkan ketiga paslon, saksi paslon dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Setelah diserahkan, dicermati bersama-sama,” kata Ketua KPU Sulut.
Meskipun proses pencermatan bersama menemukan beberapa ketidaksesuaian terkait penggunaan hak pilih yang disampaikan Bawaslu, Ketua KPU Sulut memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing paslon. Ketidaksesuaian ini akan dicermati lebih lanjut bersama Bawaslu untuk sinkronisasi data.
“Memang ada beberapa yang belum sesuai terkait penggunaan hak pilih yang disampaikan oleh Bawaslu. Akan kami cermati dengan Bawaslu, karena data itu tidak terkait dengan skor perolehan masing-masing paslon. Hanya penggunaan hak pilih yang akan kita sinkronisasi,” tegas Ketua KPU Sulut.
Proses rekapitulasi akan dilanjutkan dengan penyampaian catatan akhir dari Bawaslu Sulawesi Utara pada hari berikutnya. KPU Sulut berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan penyelenggaraan Pilgub Sulut 2024 ini menjadi bukti komitmen KPU Sulut dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.