Satreskrim Polres Minahasa Ungkap Kasus Pencurian Mobil Daihatsu Xenia

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":66011,"total_draw_actions":4,"layers_used":2,"brushes_used":1,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"draw":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Goni/Pewarta Sulut.com

Minahasa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi DB 1180 QS.

Bacaan Lainnya

Mobil tersebut milik FECKY PANGERAPAN, yang dilaporkan hilang pada Kamis, (18/01/2024), sekitar pukul 22.00 WITA.

Kejadian pencurian terjadi di depan Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi Tondano, Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Berkat kerja keras Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP EDI SUSANTO, S.Sos, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku, yang diketahui bernama CNP (22), warga Kelurahan Tuutu, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam (yang telah diganti pelat nomornya menjadi DB 1010 ME), satu jaket abu-abu berlengan hitam, dan dua buah kunci mobil.

Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik.

Pelaku memanfaatkan kunci duplikat untuk membuka pintu mobil korban yang terparkir di depan rumah sakit.

Setelah berhasil mencuri mobil tersebut, pelaku kemudian menyembunyikannya, mengubah penampilan kendaraan, dan mengganti pelat nomor untuk mengelabui pihak kepolisian.

Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari analisis rekaman CCTV yang berhasil merekam aksi pencurian.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut di media sosial untuk mencocokkan ciri-ciri pelaku dan pakaian yang dikenakannya saat melakukan kejahatan.

Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, tim melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan CNP di rumahnya bersama mobil curian yang terparkir di sana.

Pemeriksaan fisik nomor mesin dan nomor rangka kendaraan memastikan kecocokan dengan data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

Kapolres Minahasa, AKBP SOPHIAN, SIK., MH, membenarkan pengungkapan kasus ini dan mengapresiasi kinerja tim penyidik.

Ia juga menekankan komitmen Polres Minahasa untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Minahasa menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengamankan kendaraan mereka agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

Polisi juga menyarankan masyarakat untuk memasang alat pengaman tambahan pada kendaraan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *