Perda Masyarakat Adat Jadi Prioritas DPRD Minahasa

Ketua Bapemperda DPRD Minahasa, Marvil Rawung, SH

Baim/pewartasulut.com

TONDANO,

Usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat adat menjadi prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam 1 periode menjabat.

Perda adat adalah salah satu rancangan dari 3 perda inisiatif yang ditargetkan DPRD tahun ini.

Perda ini kemudian nantinya akan menjadi payung hukum penting bagi eksistensi masyarakat adat di Minahasa, termasuk hak atas wilayah adat.

“Ada 3 perda inisiatif yang kami targetkan dibentuk dalam 5 tahun atau selama 1 periode DPRD,” kata Ketua Bapemperda DPRD Minahasa, Marvil Rawung , Selasa (18/2/25).

Bapemperda merupakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atau alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat parpurna dewan.

Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu belum membeberkan apa saja ketiga perda inisiatif yang dimaksud, namun yang pasti, didalamnya perda masyarakat adat akan menjadi atensi.

“Sudah ada yang kita bicarakan. Seperti perda masyarakat adat. Namun, dalam waktu dekat akan dirapatkan kembali bersama rekan-rekan anggota DPRD Minahasa,” sebut Rawung.

Menurut lawyer asal Minahasa ini, Perda Inisiatif merupakan satu hal wajib dihasilkan legislator dalam satu periode menjabat sebagai wakil rakyat.

“Tentunya selama masa periode ini, target 3 perda inisiatif harus benar-benar terealisasi,” kuncinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *