Goni/Pewartasulut.com
Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara hukum di tingkat desa.
Kali ini, mediasi sukses dilakukan di Kantor Hukum Tua Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B Hermanto SH MH, menjelaskan bahwa program RJ merupakan inisiatif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Di Balai Desa Ranomerut, kita sama-sama menyaksikan indahnya kebersamaan masyarakat desa yang saling memaafkan. Dengan demikian, perkara ini akan kita usulkan untuk RJ sehingga tidak perlu dilimpahkan ke persidangan,” ungkap Kajari Hermanto.
Kejari Minahasa telah sukses menyelesaikan hampir 20 perkara melalui mekanisme RJ pada tahun 2024, dan menduduki peringkat kedua se-Sulawesi Utara dalam penerapan keadilan restorative.
Kasus di Desa Ranomerut menjadi kasus kelima yang diselesaikan melalui RJ pada tahun 2025.
Kajari Hermanto menegaskan bahwa seluruh perkara yang diajukan untuk RJ telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Dari semua perkara ini sudah mengikuti aturan dan prosedurnya sehingga perkara tidak perlu kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Keberhasilan penerapan RJ ini merupakan hasil sinergitas antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah Kabupaten Minahasa yang diwakili oleh Hukum Tua (Kepala Desa).
Mediasi di Desa Ranomerut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan dari Polsek, serta Koramil.
Hukum Tua Ranomerut, Eltelaita Kuron, menyampaikan rasa terima kasih atas langkah proaktif Kejari Minahasa dalam memfasilitasi penyelesaian perkara warganya melalui RJ.
Ia menilai inisiatif ini lebih efektif dalam menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dibandingkan jika mediasi dilakukan di kantor kejaksaan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Restorative Justice yang dilaksanakan di desa kami. Masyarakat, terutama yang menyaksikan langsung, menjadi lebih mengerti prosesnya,” ungkap Kuron.
Kuron juga berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warganya untuk menghindari potensi tindakan kekerasan serupa di masa mendatang.
“Sebagai Hukum Tua, saya mengimbau seluruh masyarakat Desa Ranomerut untuk mengambil hikmah dari kejadian ini agar tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Keberhasilan Kejari Minahasa dalam menerapkan RJ di tingkat desa menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan restorative dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik dan membangun kembali hubungan yang harmonis di masyarakat.