Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIB Tondano Terima Remisi Natal

Suasana Penyerahan Remisi Secara Simbolis Kepada Salah Satu Narapidana Lapas Kelas IIB Tondano, Senin (25/12/23).

@imanuel kaloh  / pewartasulut.com

TONDANO– Ratusan narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano, menerima remisi tahanan, dalam rangka perayaan Natal tahun 2023 di Aula Lapas Tondano, Senin (25/12/23).

Remisi tersebut mengacu atas tindak lanjut Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

” Dari 395 usulan, ada 302 warga binaan yang beragama Kristen protestan dan Kristen Katolik diberikan remisi pada hari raya ini,” kata Kalapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath.

Dari sekian jumlah tersebut lanjut Paath, 60 orang menerima remisi 15 hari, 174 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 59 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 8 narapidana. Sementara itu, 1 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan besaran remisi 1 bulan.

Menurutnya, pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

 “Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari ini. Saya mengingatkan agar dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.

Dikatakan juga ,remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

 “Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harapnya.

Selanjutnya, Paath menyampaikan bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk lebih taat dalam beribadah juga senantiasa berkelakuan baik serta lebih giat dalam mengikuti program pembinaan yang ada dalam Lapas.

‘Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,” tukas Paath.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *