Bawaslu Minahasa Inventarisir APK Menyalahi Aturan Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (P2H) Arthur Karinda.

@imanuel kaloh / pewartasulut.com

TONDANO – Tahapan masa kampanye pada Pemilhan Umum (Pemilu) 2024 masih bergulir. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa saat ini sementara melakukan inventaris Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya menyalahi aturan.

Pihaknya intens melakukan koordiansi melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang ada di 25 Kecamatan.

“Panwas Kecamatan serta Desa sementara melakukan inventaris mengenai APK yang tidak dipasang pada tempatnya,” kata  Ketua Bawaslu Minahasa Lord Malonda, melalui Komisioner Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (P2H) Arthur Karinda, Kamis (28/12/23).

Dikatakan Karinda, jika ada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, maka Bawaslu Minahasa akan merekomendasikan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, untuk melakukan penertiban.

“Untuk pencabutan alat peraga yang tidak dipasang di lokasi yang telah ditentukan bukan wewenang dari Panwas untuk mencabutnya sehingga harus merekomendasikan ke KPU dan Pemkab untuk pencabutan APK,” terang Karinda.

Ditambahkannya, saat ini Panwas Kabupaten Minahasa sementara mengumpulkan laporan dari Panwas Kecamatan mengenai hasil Inventaris APK.

Dari laporan tersebut akan dikaji, apakah melanggar aturan undang-undang (UU) atau tidak. Hal ini dikarenakan semua Desa telah menentukan tempat APK, dan telah diberikan himbauan kepada semua calon perseorangan atau partai politik (Parpol) agar tidak memasang APK di perkantoran milik Pemerintah, lembaga Pendidikan, serta rumah rumah ibadah, serta fasilitas umum seperti sudut jalan yang dapat mengganggu aktifitas pengguna jalan.

“Jika dalam kajian ada pelanggaran dalam pemasangan APK akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena semua itu sudah diatur dalam UU,” tukas Karinda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *