Lantik Puluhan BPD, Bupati Kumendong Ingatkan Sinergitas Antara BPD dan Kepala Desa

Penjabat Bupati Minahasa Jemmy Kumendong Saat Menyerehkan Surat Keputusan nomor 715 tahun 2023 tanggal 12 Desember 2023, Kepada Salah Satu Anggota BPD di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Selasa (09/01/24).

@imanuel kaloh / pewartasulut,com

TONDANO- Puluhan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dilantik oleh Penjabat (Pj) Bupati Minahasa  Jemmy Stani Kumendong. 42 Anggota BPD yang dilantik merupakan perwakilan dari 17 Desa di 11 Kecamatan. Para anggota BPD ini diminta untuk dapat bersinergitas dengan Kepala Desa.

“Selamat buat anggota BPD dan antar waktu yang telah dilantik. Saya berharap kalian semua mempelajari terkait aturan-aturan yang berlaku, agar pemerintahan boleh berjalan dengan baik dan tugas fungsi BPD berjalan dengan baik. Dan tentunya dapat bersinergi dengan Pemerintah di Desa,” kata Bupati dalam sambutan di ruang siding Kantor Bupati, Selasa (09/01/24).

Menurut Bupati, BPD diharapkan bersikap sebagai oposan dan justru berbenturan dengan Kepala Desa. Seharusnya BPD dan Kepala Desa sinergis sehingga bisa maximal. Meskipun disadari dan dimaklumi ada keterbatasan-keterbatasan.

“Keberadaan Saudara sekalian sebenarnya memiliki kapasitas sehingga bisa dipercaya oleh masyarakat. Disini Saya juga akan melihat keberadaan Saudara sekalian untuk bisa meningkatkan SDM dan kesejahteraan masyarakat desa,” terang Kumendong.

Pada kesempatan itu juga Kumendong berpesan, agar BPD terus mengingatkan, dan mengawasi laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.

“BPD akan diperhadapkan dengan musyawarah Desa (Musdes). Mekanismenya harus dilaksanakan sehingga berbagai keputusan bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini juga sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016,” tandas Kumendong.

Pelantikan ini turut disaksikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Lynda Watania, Asisten I Riviva Maringka, Asisten III Vicky Tanor, Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan dan sejumlah Camat serta Hukum Tua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *