Bawaslu Minahasa Kaji Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran APK Pemilu 2024

Kiri : kata Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Doni Lumingas. Kanan : Bawaslu Minahasa Rakor Bersama Jajaran Adhoc.

Imanuel Kaloh / pewartasulut.com

TONDANO– Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Minahasa tengah melakukan kajian berbagai laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024. Salah satunya Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Dalam rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran adhoc yakni panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Bawaslu melakukan rekapan jumlah hasil temuan dan laporan sesuai tingkatan dari pengawas kelurahan/desa.

“Hari ini merupakan rekapan yang ke 3 kalinya, sebelumnya kami telah 2 kali melakukan kajian dan rekapan pelanggaran pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Doni Lumingas di Tondano, Senin (05/02/24).

Menurut Lumingas, dalam rakor ini membahas dan merekap pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik dan juga pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Pasti semua pengawasan kami kaji, namun hari ini sesuai dengan edaran dari BAWASLU RI dimana kami melakukan kajian temuan dugaaan pelanggaran pemasangan APK yang dipasang menyalahi aturan.

Dijelaskan Lumingas, larangan dalam rekapan ini juga membahas berbagai pelanggaran atau larangan pemasangan APK meliputi, rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, dan fasilitas umum lainnya, seperti bahu jalan yang dapat mengganggu lalulintas pengguna jalan.

Dirinya tak membeber jumlah temuan sementara, namun pihaknya memastikan akan menyampaikan semua setelah hasil rekapan bersama jajaran selesai.

“Nantinya setelah melakukan rekapan dan kajian, hasilnya akan diteruskan kepada KPU dan Pemerintah setempat untuk dikoordianasikan dengan Partai Politik, yang kemudian akan dilakukan penindakan dalam rangka penertiban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *