Imanuel Kaloh (pewartasulut.com)
TONDANO– Pemilihan Kepala Daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024 resmi dimulai. Tahapan itu sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Iya benar, KPU Minahasa sudah menerima PKPU Nomor 2 tahun 2024 sejak 28 Januari lalu. Dengan terbitnya PKPU maka tahapan Pilkada Minahasa segera dimulai”, ungkap Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa di Tondano baru-baru ini.
Berdasarkan Keputusan yang di tandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari lanjut Suawa pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Pihaknya kata Suawa, sebagai penyelenggara Pemilu dan pemilihan di daerah tentu harus siap kapan saja Pilkada tersebut harus dilaksanakan.
“Sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan,” terangnya.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April sampai 5 November 2024. “Untuk pendaftaran pasangan calon hanya berlangsung dua hari yakni mulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus, ” ungkap Suawa.
Tahapan selanjutnya kata Rendy, penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai dengan wewenang masing-masing pada 27 agustus hingga 21 september.
Sedangkan pasangan calon Tambah Suawa, akan ditetapkan pada 22 september 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024,” ujarnya.
“Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024,” kunci Suawa.