Minsel- Kejaksaan Minahasa Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Proyek pembangunan Infrastruktur dua puskesmas di kecamatan tatapaan dan kecamatan Tenga Tahun anggaran 2021 Pada dinas kesehatan kabupaten Minahasa Selatan. Penetapan tersangka ini di lakukan di kantor kejaksaan Minahasa Selatan hari 6/5/24
Dalam kasus penetapan tersangka ini kejaksaan Minahasa Selatan sudah Melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai aturan. Sehingga hari ini pemberkasan keseluruhan sudah di nyatakan lengkap dan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebanyak 2.2 Milyar atas nama Harjono paputungan resmi di tetapkan sebagai tersangka korupsi dan saat ini sudah di tahan dan di titipkan di lapas kelas tiga Amurang.
dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur puskesmas ini sebelumnya kejaksaan Minahasa Selatan sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya berinisial (FM) alias Fraly dan (BK)alias Betty.
Kajari Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim Sh.Mh. Melalui Kasih Intel kejaksaan Amurang Chritian Evani Singal.Sh . Mengatakan penetapan tersangka dan penahanan kasus korupsi ini merugikan negara sebanyak 2.2 Milyar
” Tersangka Harjono Paputungan resmi kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di dua proyek pembangunan infrastruktur di dua puskesmas tatapaan dan Tenga. Tersangka bertindak sebagai pelaksana proyek dan pengadmistrasian keuangan” ucapnya.
Tersangka kasus korupsi pembangunan infrastruktur puskesmas ini di jerat pasal 2 pasal 3 UU Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara..(QQ)