Goni/PewartaSulut.com
Minahasa – Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, (08/05/2025).
Acara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Bupati Minahasa, Ketua DPRD Minahasa, Kapolres Minahasa, Kalapas Tondano, perwakilan Dandim Minahasa (Kapten Infantri Doni Lumenta), serta para pejabat Kejaksaan Negeri Minahasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
“Mayoritas barang bukti masih banyak berupa senjata tajam, tetapi mulai banyak juga narkotika,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran akan meningkatnya peredaran narkoba di Minahasa dan menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk melindungi generasi emas 2045.
Ia juga menyebut acara ini sebagai wujud sinergitas pemerintah dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada publik.
Bupati Minahasa menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, kami menyambut baik pemusnahan barang bukti kejahatan ini,” kata Bupati.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum dan program-program preventif guna menekan angka kriminalitas di Minahasa.
Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memberantas kejahatan dan penyalahgunaan barang berbahaya.
Di ketahui dari kejaksaan, pemusnahan barang bukti yang berasal dari 15 perkara tindak pidana umum (periode November 2024 – Maret 2025) meliputi berbagai jenis barang, antara lain 9 bilah senjata tajam, 2.394 butir obat-obatan, 1 unit handphone, serta barang-barang lainnya seperti serabut kelapa, gunting, pakaian, paket, buku rekapan, ATM, screenshot percakapan WA, screenshot deposit dan withdraw situs togel, CD-R, dan flashdisk.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, disesuaikan dengan jenis barang bukti; obat-obatan diblender, pakaian dan barang lainnya dibakar, sementara senjata tajam dan handphone dipotong/dihancurkan.
Proses ini diawasi ketat oleh tim teknis Kejaksaan, dibantu aparat kepolisian, dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta awak media.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, M.M, Kepala Kepolisian Resor Minahasa, AKBP Steven J. R. Simbar, SIK, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano: Akhmad Sobirin Soleh, A.Md.IP., S.H, Perwakilan Dandim 1302 Minahasa: Kapten Inf Donny Lumenta, Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Olivia Levianni Pangemanan, S.H., M.H, Kasubag Pembinaan dan para Kasi Kejaksaan Negeri Minahasa.