Bawaslu Minahasa Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Diantaranya Oknum Kades

Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Donny Lumingas.

@imanuel kaloh / pewartasulut.com

TONDANO- Sedikitnya 6 laporan dugaan pelanggaran pemilihan Umum (Pemilu) diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa. Satu diantaranya yakni laporan oknum kepala desa (Kades) di Minahasa yang sudah menerima putusan,  dan dinyatakan melanggar undang-undang (UU).

“Memang ada berbagai laporan yang telah kami terima dan disidangkan, salah satunya Hukum Tua (Kepala Desa), namun sudah putus, ada juga sejumlah laporan lainnya yang sedang dalam proses,” kata Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Donny Lumingas di Tondano belum lama ini.

Menurut Lumingas, pelanggaran pemilu terkait keterlibatan kades dengan salah satu peserta pemilu itu dilaporkan sebelum tahapan masa kampanye dan langsung ditindaklanjuti. Sementara laporan signifikan didominasi oleh adanya dugaan tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Rata-rata masih dugaan soal netralitas ASN,” ungkap Lumingas.

Meski tak menyebut di desa mana, namun Lumingas menyampaikan lima perkara yang tengah dalam proses terkait laporan yakni 1 di kecamatan Pineleng, 3 di kecamatan Sonder,dan 1 langowan Timur , dan satu lagi di kecamatan Kakas.

“Sejauh ini sudah 6 kasus yang kami tangani, 1 sudah dinyatakan putus, dan 5 lagi merupakan temuan dan sementara berproses,” terang Lumingas.

Ia menyebut, dari sekian temuan ada sejumlah perangkat desa, BPD yang diduga terlibat dan berpotensi melanggar. Lumingas belum bisa membeber di publik tentang adanya temuan tersebut selama masih berproses.

“Nantinya akan kami informasikan apabila temuan tersebut dinyatakan benar-benar melangar dan adanya putusan,” lanjutnya.

Saat ini tambah Lumingas, ada sejumlah temuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh tim maupun  peserta pemilu yang dinilai berpotensi melanggar dan sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

“Kami masih melakukan pendataan pemasangan APK di 25 kecamatan dari peserta Pemilu  yang tidak sesuai titik yang ditetapkan oleh KPU, dan ketika ada temuan akan segera diproses,” tambah Lumingas.

Bawaslu mengimbau bagi peserta pemilu untuk tetap berkompetisi secara sehat sesuai perundang-undangan, kemudian bagi masyarakat yang identik dengan potensi netralitas untuk tetap netral untuk menghindari potensi pelanggaran pemilu.

“Bawaslu hingga jajaran adhoc intens dalam pengawasan, untuk itu diharapkan dapat menghindari aktifitas kerawanan pelanggaran pemilu, dan Bawaslu membuka pelayanan bagi siapa saja yang ingin melaporkan jika ada dugaan pelanggaran,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *