Satnarkoba Polres Minahasa Sita Puluhan Liter Miras Ilegal

Kasat Narkoba Iptu Sius Demon, Saat Menyita Miras Ilegal. (dok)

@imanuel kaloh / pewartasulut.com

KAWANGKOAN- Satuan Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan puluhan liter Minuman Keras (Miras) tanpa Izin di Keamatan Kawangkoan baru-baru ini.

Operasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi dari Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Narkoba .

Dari operasi tersebut, Polisi berhasil menyita 55 Liter Miras jenis Cap Tikus disejumlah lokasi di Kecamatan Kawangkoan.

“Setelah personil lakukan operasi dengan menyasar sejumlah tempat yakni di Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang kita menemukan 55 Liter Miras jenis Cap Tikus tanpa ijin di warung-warung,” kata Kasat Narkoba Iptu Sius Demon di Tondano Kamis (11/01/24).

Menurut Kasat, kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan menekan angka pelanggaran maupun tindak pidana.

Dikatakan, Operasi ini memiliki dua sasaran utama, yaitu Narkoba dan Miras tanpa izin.

“Upaya ini dilakukan guna memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah tersebut,” jelas Sius Demon.

Selain itu, kata Kasat, bahwa hasil ini adalah langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa. “Kami berkomitmen, Polres Minahasa akan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan ini,” tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *