48 KPM Ditetapkan Penerima BLT 2024 di Desa Temboan

Suasana Musdes Penetapan BLT tahun 2024 di Desa Temboan. Foto (dok).

 ( Imanuel Kaloh / pewartasulut.com )

LANGOWAN,

Setelah melalui proses, 48 keluarga penerima manfaat (KPM) di desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, ditetapkan sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2024.

Penetapan KPM ini berdasarkan musyawarah desa (musdes) oleh pemerintah dan Badan Pemusyawaran Desa (BPD) disaksikan oleh Camat Langowan Selatan, pihak terkait, serta sejumlah masyarakat.

“Jadi berdasarkan hasil musyawarah bersama, telah ditetapkan sebayak 48 KPM sebagai penerima BLT tahun ini,” kata Pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua Desa Temboan Rudy Wurangian di Langowan, Kamis (25/01/24).

Dikatakannya, penerima tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni adanya ketambahan sebanyak 14 KPM pada tahun 2024 dari sebelumnya 34 KPM.

Dari jumlah tersebut yang ditambah dengan memprioritaskan para lanjut usia (lansia) yang benar-benar membutuhkan dan layak dibantu.

“Pihak pemdes memperhatikan para lansia. Apalagi mereka kebanyakan sudah banyak yang tidak lagi bekerja ,” terangnya.

Ditambahkannya, jumlah bantuan masih sama dengan tahun 2023, setiap KPM menerima 300 ribu rupiah setiap bulannya.

“Dengan ditetapkannya daftar penerima tambah Hukum Tua, nantinya mereka akan menerima kembali secara bertahap selama 12 bulan, semoga dapat membantu,” kunci Wurangian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *