Pj Bupati Kumendong Minta Para Hukum Tua Intens Seriusi Penanganan Stunting

Foto : dok

Imanuel Kaloh / pewartasulut.com

TOMPASO,

Para Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa diingatkan agar intens melakukan pengecekan menyangkut penanganan stunting terhadap masyarakat. Penanganan stunting desa-desa di Minahasa menjadi persoalan yang wajib diseriusi dan atensi.

“Hukum Tua wajib melakukan pengecekan dan paling tahu cara penanggulangan kasus stunting di wilayah masing-masing,” kata Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong berdialog bersama Hukum Tua dalam  Workshop Percepatan Penanganan Stunting di Kecamatan Tompaso tahun 2024, Selasa (04/06/24) di Balai Desa Tompaso,.

Bupati Kumendong dalam dialog membahas menyangkut pengecekan langsung penganggaran dan penanganan stunting melalui dana desa kepada para Hukum Tua.

Satu persatu Hukum Tua Desa diminta melakukan penjelasan berapa jumlah dana desa yang dianggarkan hingga pemanfaatannya.

“Ini untuk prevalensi stunting di Minahasa. Jangan sampai Hukum Tua tidak tanggap untuk mendeteksi. Harus rutin melakukan identifikasi berbagai kasus stunting. Misalnya ada pernikahan dini dan lain sebagainya,” urai Bupati Kumendong sembari menjelaskan stunting adalah proyek prioritas nasional yang harus ditangani secara bersama-sama oleh berbagai pihak.

Hadir pada kesempatan ini Camat Tompaso, Stenly Umboh dan seluruh Hukum Tua, PKK serta perwakilan organisasi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *